Kepada beberapa Media Online Muslim mengungkapkan pelantikan para Pejabat tersebut ia duga tak ada ijin secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Menurutnya Bupati baru boleh melantik para Pejabat setelah 6 bulan setelah dilantik sebagai Kepala Daerah terkecuali mendapat ijin secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri; sesuai bunyi Pasal 162 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang.
'Pihak BKD (Badan Kepegawaian Daerah, Red) ketika dihubungi untuk konfirmasi terkait adanya surat ijin tertulis dari Mendagri; sama sekali tak memberikan tanggapan, yang berarti ini indikasi surat ijin itu tidak ada," ujar Muslim.
Tudiangan Muslim itupun menuai beragam komentar di Media Sosial terutama Facebook yang memang sangat digandrungi para Warganet.
Tak sedikit Warganet yang mempertanyakan kapasitas Muslim yang berani mengkritik kebijakan Bupati Tanah Bumbu itu.
"Ini bukan jamannya lagi tidak transparan, harus terbuka dan sesuai aturan. Melalui LP3KRI saya punya kapasitas untuk melakukan kritik bahkan melaporkan dugaan pelanggaran," tambah Muslim.
Ia pun berencana akan melaporkan soal pelantikan para pejabat itu ke Kemneterian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Ombudsman RI.
Diantara Warganet terdapat yang berkomentar, "pak Zairullah itu pasti tahu soal pelantikan para Pejabat itu, karena beliau seorang Birokrat senior." (Red)
0 Komentar
Berikan komentar yang cerdas & konstruktif kalau tidak kami hapus.